JELAJAH

Andri dan Dedy Akui Menyesal, Minta Majelis Hakim Beri Putusan yang Adil

SuaraRepublik
6/29/2026, 20.06 WIB Last Updated 2026-06-29T13:06:27Z

Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, dan mantan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, menyampaikan penyesalan atas keterlibatan mereka dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keduanya mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).


Dalam pledoinya, Andri mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menyatakan menerima fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, saya meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan," ujar Andri.


Andri mengatakan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terasa berat baginya. Meski demikian, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif sejak awal penyidikan hingga persidangan.


"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terasa berat bagi saya," katanya.


Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merencanakan perbuatan tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai karyawan berdasarkan instruksi atasan.


"Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur ataupun saya rencanakan. Saya belum pernah dihukum pidana. Saya sebagai karyawan hanya melaksanakan perintah atasan," ucap Andri.


Di akhir pembelaannya, Andri memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya dan menjatuhkan putusan sesuai tingkat kesalahannya.


"Pada hari ini saya memohon kebijaksanaan dan putusan sesuai hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim berdasarkan sebesar apa kesalahan saya. Saya memohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.


Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo juga menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pledoi yang disampaikannya bukan untuk membenarkan diri, melainkan sebagai bentuk kejujuran dan penyesalan.


"Apa yang akan saya sampaikan bukanlah untuk membenarkan diri saya, melainkan sebagai ungkapan kejujuran, penyesalan, dan harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Dedy.


Dedy mengaku tidak pernah membayangkan harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan. Menurutnya, proses hukum yang dijalani telah memberikan pelajaran berharga sekaligus membawa dampak besar bagi kehidupannya, termasuk kehilangan kebebasan dan harus berpisah dengan keluarga.


"Saya menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, saya menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh atas segala hal yang telah terjadi," ujarnya.


Ia juga membantah memiliki niat untuk melanggar hukum maupun mencari keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.


"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini," tegas Dedy.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Andri dan Dedy masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ketiganya belum pernah dihukum pidana sebelumnya.


(Ris)

Komentar

Tampilkan