JELAJAH

John Field Akui Beri Mobil Mazda CX-5 dan Jam TAG Heuer kepada Pejabat Bea Cukai

SuaraRepublik
6/13/2026, 12.01 WIB Last Updated 2026-06-13T05:01:45Z

Suararepublik.id

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), John Field, mengakui pernah memberikan sebuah mobil Mazda CX-5 dan jam tangan mewah merek TAG Heuer kepada pihak yang terkait dengan Bea Cukai. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026).


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi adanya pemberian mobil yang disebut berasal dari permintaan seorang pengusaha jasa kepabeanan, Sri Pangestuti alias Tuti.


Jaksa bertanya, "Saya biar mempercepat ini waktu juga ya. Mobil ya? Ada ada pemberian mobil ya? Benar, Terdakwa?"


John membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa permintaan kendaraan operasional datang melalui Tuti.


"Oh, iya, iya, ada permintaan ya, Pak, ya. Dari Bu Tuti ada permintaan mobil operasional," jawab John.


Saat ditanya untuk siapa kendaraan tersebut diberikan, John mengaku tidak mengetahui secara pasti penerimanya.


"Bea Cukai pusat, saya tidak tahu buat siapa," lanjutnya.


Selain mobil, John juga mengakui adanya pemberian jam tangan mewah merek TAG Heuer kepada Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut John, pembelian hadiah tersebut menggunakan dana perusahaan.


Jaksa kemudian menanyakan, "Kemudian untuk Orlando juga apa, ada pemberian jam tangan juga ya?"


"Iya dari Blueray," jawab John.


Jaksa kembali memastikan jenis jam tangan yang diberikan dengan bertanya, "Itu TAG Heuer?"


"Iya," kata John.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian mobil Mazda CX-5 dan jam tangan TAG Heuer dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. Mobil Mazda CX-5 disebut bernilai sekitar Rp330 juta dan diberikan kepada Enov Puji Wijanarko, sementara jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta diberikan kepada Orlando Hamonangan.


Kasus ini menjerat tiga pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.


Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah memberikan suap kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp1,8 miliar.


(Ris)


Komentar

Tampilkan