JELAJAH

John Field Akui Salurkan Rp30 Miliar ke PNS Bea Cukai Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Impor

SuaraRepublik
6/13/2026, 08.27 WIB Last Updated 2026-06-13T01:27:40Z

Suararepublik.id

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, John Field, mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).


Dalam persidangan perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, John menjelaskan bahwa dana Rp30 miliar tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang menurut pengakuannya telah disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.


Keterangan itu muncul saat penasihat hukum meminta John menjelaskan selisih antara angka Rp91 miliar yang diakuinya dengan nilai Rp61 miliar yang tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 miliar kurang Rp 61 miliar berarti ada Rp 30 miliar lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya penasihat hukum di persidangan.


Menjawab pertanyaan tersebut, John mengaku memberikan uang sebesar Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan kepada Ahmad Dedi.


"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.


Penasihat hukum kemudian memastikan identitas penerima dana yang dimaksud.


"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya penasihat hukum.


"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.


John juga mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat di lingkungan Bea Cukai. Menurutnya, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Dedi, melainkan melalui seorang staf bernama Alex.


"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya penasihat hukum.


"Ke stafnya," jawab John.


"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" lanjut penasihat hukum.


"Alex," kata John.


Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo terkait dugaan suap dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen perusahaan.


Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai sekitar Rp61 miliar untuk memuluskan proses impor barang.


Sementara itu, Ahmad Dedi diketahui pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 8 Juni 2026. Usai diperiksa, Dedi menjadi sorotan karena bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.


(Ris)


Komentar

Tampilkan