JELAJAH

Pihak 'Mau Print' Senen Bantah Isu Penyekapan: Kami Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rp230 Juta

SuaraRepublik
6/28/2026, 08.40 WIB Last Updated 2026-06-28T01:40:33Z

Suararepublik.id

JAKARTA – Pihak manajemen dan karyawan Percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya angkat bicara terkait isu miring yang beredar di media sosial. Mereka memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan penyekapan dan pemerasan yang dituduhkan kepada pihak percetakan pada Jumat (26/06/2026).


​Marten (40), selaku perwakilan dari karyawan Percetakan “Mau Print”, menyampaikan permohonan maaf jika ada tindakan dari pihak mereka yang dinilai keliru. Namun, ia menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di masyarakat tidak sepenuhnya benar.


​Menurut Marten, persoalan ini sebenarnya dipicu oleh dugaan aksi pencurian plat cetak milik toko yang dilakukan oleh tiga orang karyawan mereka sendiri, yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Kerugian akibat kehilangan alat cetak tersebut ditafsirkan mencapai Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).


​"Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan, intimidasi, apalagi pemerasan. Pada saat itu, kami hanya mengamankan mereka di lokasi toko agar tidak kabur dan mau bertanggung jawab mengembalikan alat yang hilang. Kami juga mengantongi bukti pengakuan dari mereka," ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).


​Marten menambahkan bahwa selama berada di toko, ketiga terduga pelaku masih dalam kondisi bebas berkomunikasi dan beraktivitas normal. Mereka hanya dilarang meninggalkan area toko sebelum ada kejelasan pertanggungjawaban. Pihak toko mengaku sudah menghubungi keluarga masing-masing karyawan, namun belum mendapatkan respons yang diharapkan.

​Di sisi lain, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan, mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh opini sepihak di media sosial.


​Saat ini, pihak percetakan berkomitmen penuh untuk menghormati dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan terkait tuduhan penyekapan tersebut. Di waktu yang sama, mereka juga mengambil langkah hukum formal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh ketiga oknum karyawan.


​"Langkah hukum ini kami tempuh agar persoalannya menjadi terang benderang dan berimbang. Biarkan hukum yang memutuskan. Meski demikian, jika ada ruang untuk diskusi atau musyawarah dari kedua belah pihak, tentu kami akan menyambutnya dengan sangat baik," pungkas Nelson.


​Pihak percetakan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menyatakan akan terus berkoordinasi secara kooperatif dengan aparat penegak hukum demi menjaga kondusivitas di masyarakat.

Komentar

Tampilkan