Suararepublik.id
TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IK (53). Korban diduga disekap dan diikat selama berjam-jam di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, hanya gara-gara persoalan utang piutang.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan anaknya, WD (23).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat pada Senin (1/6/2026) malam. Warga melaporkan adanya dugaan penyekapan di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat," ujar Kompol Rabiin. Petugas pun langsung menyelamatkan korban dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang bersiap-siap untuk pindah rumah. Tiba-tiba, tersangka JP dan WD datang mendatangi korban.
Korban kemudian dibawa paksa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, korban langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala. Selama disekap, korban juga mendapat intimidasi dan ancaman agar segera melunasi utangnya.
Aksi keji ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima kiriman foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Pihak keluarga langsung meneruskan informasi tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar, pakaian korban, sebilah pisau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Merespons kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah pribadi, termasuk utang piutang, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru," tegas Kombes Jauhari.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


