Suararepublik.id
DUMAI – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Sunarti bersama Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Agoes Budianto menyatakan dukungan penuh kepada KSOP Kelas I Dumai. Langkah KSOP menegakkan peraturan dan menyelesaikan polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sesuai hukum dinilai sudah tepat.
Sunarti menegaskan, KSOP sebagai regulator kepelabuhanan memiliki kewenangan negara untuk membina, mengawasi, dan menindak pelanggaran di pelabuhan. Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami dari SBSI 92 mendukung penuh langkah tegas KSOP Kelas I Dumai terhadap setiap pelanggaran aturan. Penegakan hukum harus berdasar regulasi. Kami sangat menyayangkan orasi Wali Kota di aksi AAKJ kemarin yang jelas mengintervensi kewenangan KSOP," tegas Sunarti, melalui keterangan resmi nya, 4 Juni 2026.
Ia mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Wali Kota, agar tidak mengambil peran di luar kewenangan dalam konflik TKBM yang sedang ditangani instansi teknis.
"Wali Kota harus hati-hati bersikap. Jangan mengambil peran menentukan benar-salah sebelum memahami proses administrasi dan hukum. Negara punya mekanisme dan lembaga berwenang untuk menilai serta memutuskan persoalan," ujarnya.
Agoes Budianto: Jangan Tekan KSOP
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Agoes Budianto menegaskan penyelesaian konflik TKBM harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan pekerja tanpa mengabaikan aturan kepelabuhanan.
SBSI 92 bersama Koperasi TKBM menilai Wali Kota Dumai melakukan _abuse of power_ dengan menekan KSOP Kelas I Dumai yang bekerja profesional dan independen.
"Jangan sampai institusi negara yang menjalankan tugas justru mendapat tekanan politik atau massa. Yang dijaga marwah hukum, kepastian usaha, dan kelancaran logistik nasional. Bukan memperkeruh masalah, apalagi orasi 'bakar KSOP' kemarin. Itu sangat memalukan dan kami sayangkan," kata Agoes Budianto.
Melihat hal ini Presiden KBMI " Daeng Wahidin ikut menyoroti .
Kami selaku konfederasi ikut menyoroti hal ini, sikap resmi dan tuntutan utama datang dari SBSI 92 bersama Koperasi TKBM sebagai pihak yang langsung terdampak.
Tolak Intervensi Forkopimda
Terkait rencana rapat Forkopimda Jumat 5 Juni 2026 yang mengagendakan Surat KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025, SBSI 92 dan Koperasi TKBM menegaskan: tidak ada pihak yang bisa mengintervensi hukum.
"Kami akan terus mengawal KSOP Kelas I Dumai sampai persoalan TKBM selesai sesuai aturan. Hormati kewenangan regulator," tutup Sunarti.


