JELAJAH

Sidang Suap Impor: Tuti BeberkanKronologi Pertemuan Pertama John Field dengan Orlando Hamonangan

SuaraRepublik
6/06/2026, 19.01 WIB Last Updated 2026-06-06T12:01:43Z

Suararepublik.id

Jakarta – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap kronologi pertemuan pertama antara pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy. Keterangan itu disampaikan Tuti saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).


Dalam persidangan, Tuti menjelaskan bahwa dirinya diajak oleh John Field untuk menemui Orlando Hamonangan setelah keduanya kembali menjalin komunikasi pada tahun 2025. Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan secara langsung oleh John Field.


“Pak John intinya mengajak saya untuk ketemu Pak Ocoy,” ujar Tuti di hadapan majelis hakim.


Saat menerima ajakan tersebut, Tuti mengaku sedang berada di Bali. Ia kemudian berangkat ke Jakarta sekaligus memenuhi keinginannya untuk melihat kantor PT Blueray Cargo milik John Field.


Tuti menuturkan, sebelum mendatangi Kantor Pusat Bea dan Cukai, dirinya terlebih dahulu bertemu dengan John Field di kantor perusahaan tersebut. Setelah itu, ia menghubungi Orlando Hamonangan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berada di kantor dan dapat menerima kedatangan mereka.


“Saya tanya, ‘Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga’,” kata Tuti.


Menurut Tuti, Orlando merespons positif permintaan tersebut dan mempersilakan mereka datang.


“Oh, boleh, boleh,” ujar Tuti menirukan jawaban Orlando.


Setelah mendapat izin, Tuti dan John Field berangkat menuju Kantor Pusat Bea dan Cukai menggunakan kendaraan masing-masing. Setibanya di lokasi, Tuti meminta petunjuk kepada petugas keamanan untuk menuju ruangan Orlando. Pertemuan kemudian berlangsung di ruang kerja Orlando dengan dihadiri oleh Tuti dan John Field.


Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Field bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri, telah memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian tersebut bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.


Dakwaan menyebut praktik suap dilakukan dalam delapan kesempatan di berbagai lokasi, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di kawasan Jakarta Utara.


Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran dana tersebut adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.


(Ris)


Komentar

Tampilkan