JELAJAH

Dugaan Penghinaan, Punguan Marga Sihotang Dan PSSSI Resmi Tempuh Jalur Hukum

SuaraRepublik
7/16/2026, 15.36 WIB Last Updated 2026-07-16T08:37:00Z

Suararepublik.id

Jakarta – Punguan Marga Sihotang se-Indonesia bersama Punguan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina (PSSSI ), se-Indonesia secara resmi menyatakan sikap tegas untuk menempuh kejalur hukum, terkait dugaan Penghinaan.


Keputusan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap marga Sihotang dan Simanjuntak yang viral di platform media sosial TikTok.


Dengan adanya ​Kesepakatan bulat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum diputuskan dalam Rapat Koordinasi Gabungan yang berlangsung di Café Deli, Jakarta Timur.Rabu (15/7/2026) dini hari.


Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perwakilan pengurus wilayah Jabodetabek dari kedua punguan marga.


​Dalam rapat koordinasi tersebut, pengurus gabungan secara resmi menunjuk Patar Sihotang, S.H., M.H., sebagai Koordinator Tim Investigasi dan Pelaporan.


Tim khusus ini diberikan mandat penuh untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, menyusun kronologi peristiwa secara detail, serta menyiapkan seluruh berkas pelaporan resmi yang akan diserahkan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).


​Patar Sihotang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga martabat leluhur dan kehormatan keluarga besar kedua marga yang telah dicederai oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial.


"Dikatakan,​langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap marwah dan kehormatan marga. Kami ingin memberikan efek jera agar media sosial tidak disalahgunakan sebagai ruang untuk menyebarkan kebencian maupun penghinaan terhadap kelompok masyarakat atau identitas tertentu," tegas Patar Sihotang, S.H.,M.H usai rapat koordinasi.


​Saat ini, tim Investigasi tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh bukti digital yang berhasil dihimpun.


Berikut bukti-bukti meliputi rekaman video, tangkapan layar (screenshot), data identitas pemilik akun TikTok terkait, serta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat laporan kepolisian.


Lebih lanjut dikatakan, mengenai pasal-pasal yang akan disangkakan, pihak pengurus menyerahkan sepenuhnya analisis yuridis dan penentuan unsur tindak pidana kepada penyidik kepolisian.


Untuk itu, Punguan marga meyakini penuh profesionalisme aparat penegak hukum dalam memproses kasus ini.


​"Kami menyerahkan sepenuhnya penentuan unsur tindak pidana kepada penyidik Polri," ujarnya.


"Kami meyakini profesionalisme aparat dalam menilai bukti-bukti yang kami sampaikan," tambah Patar.


"​Melalui rilis ini, pengurus gabungan Punguan Marga Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina (PSSSI), juga mengimbau dan mengingatkan masyarakat luas bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tidak bersifat mutlak atau tanpa batas.


"Setiap pengguna media sosial berkewajiban menjaga etika, mematuhi hukum yang berlaku seperti UU ITE, serta menghormati harkat dan martabat setiap individu maupun kelompok masyarakat demi menjaga kedamaian bersama,"tutupnya kepada sejumlah awak media.


(Aloy).

Komentar

Tampilkan