Suararepublik.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan dipelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," kata Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Anang menjelaskan, hingga kini jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Keputusan resmi akan diambil setelah seluruh pertimbangan hukum dipelajari secara menyeluruh.
"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Ris)


