JELAJAH

Mangkir dari Panggilan Pertama, Kejagung Panggil Lagi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU 74 Kg Emas

SuaraRepublik
7/24/2026, 15.53 WIB Last Updated 2026-07-24T08:53:51Z

Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya telah disita penyidik.


Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik.


Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya kembali memanggil Febrie karena pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.


"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).


Rudi menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (22/7/2026). Apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tegasnya.


Menurut Rudi, proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus berjalan. Ia menegaskan penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diproses dalam perkara tersendiri.


Sebelumnya, Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Tim 9 pada Rabu (22/7). Ketidakhadirannya saat itu disampaikan dengan alasan sedang sakit.


Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.


Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan dua dari empat saksi yang dipanggil tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.


"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).


Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pengembangan dari penyerahan perkara oleh Polri. Tiga penyidikan sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu gangguan pasokan listrik.


Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan Febrie hingga kini belum ditahan.


(Ris)


Komentar

Tampilkan