JELAJAH

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuannya

SuaraRepublik
2/09/2026, 22.30 WIB Last Updated 2026-02-09T15:30:47Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.


Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan setelah melalui kajian yang komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.


“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor, dikutip dari Antara.


Ia menegaskan, besaran tersebut berlaku untuk pembayaran zakat fitrah dan fidiah yang disalurkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan berjalan lebih tertib dan seragam.


“Baznas provinsi, Baznas kabupaten kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ungkap Noor.


Meski demikian, Baznas tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang cukup signifikan. Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah bersama LAZ diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri.


“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.


Noor menambahkan, zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan wajib dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Salat Id.


Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baznas berharap kebijakan terbaru ini mampu meningkatkan transparansi serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para penerima zakat.

Komentar

Tampilkan

+