Suararepublik.id
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mendapat teguran dari hakim Nur Sari Baktiana saat persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teguran itu dilayangkan ketika Noel berupaya menjelaskan definisi operasi tangkap tangan (OTT) di hadapan para saksi.
Peristiwa tersebut bermula saat Noel memeriksa tiga saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Alfian Budi Prasojo, Nova Alisa Putri, dan Iin Marneta Eka Sari. Kepada Alfian, Noel menanyakan mekanisme pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alfian menjelaskan dirinya menerima surat panggilan resmi dan tidak sedang melakukan tindak pidana saat dipanggil penyidik.
Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada saksi Nova Alisa Putri. Nova mengaku dijemput petugas KPK pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB ketika hendak beristirahat. Noel lalu menanyakan kondisi Nova saat itu.
“Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?” tanya Noel.
“Tidak,” jawab Nova dengan singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Noel mempertanyakan pemahaman Nova terkait definisi OTT. Setelah Nova mengaku tidak mengetahui, Noel berniat membacakan definisi OTT di ruang sidang.
“Mau tidak saya bacakan definisi OTT? Biar kejahatan OTT ini bisa dihentikan,” ujar Noel.
Namun, hakim Nur Sari Baktiana langsung menghentikan pernyataan tersebut.
“Iya, bukan kapasitas saksi, terdakwa,” tegas Nur Sari.
Meski demikian, Noel tetap bersikukuh bahwa definisi OTT perlu diketahui publik. Hakim pun menegaskan Noel dapat menyampaikan pandangannya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa atau dalam agenda pembelaan.
“Nanti saudara terangkan pada waktu saudara memberikan keterangan saja. Kan terbuka untuk umum, publik bisa melihat kalau saksi ini tidak tahu. Tahunya hanya itu tadi. Seputar itu saja yang saudara tanya,” kata hakim.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Noel juga menyinggung soal waktu transaksi yang disebut terjadi pada 9 Oktober 2024, sementara dirinya baru dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024.
“Saya menginformasikan ke Nova biar jangan sampai narasi sesat yang diberikan, apa yang mau saya sebut? Tapi tidak tega sebutnya, kasihan,” ucap Noel.
Noel kemudian memeriksa saksi Iin Marneta Eka Sari. Iin mengaku didatangi petugas KPK dan hanya menerima surat tanpa memahami secara rinci proses hukum yang dijalaninya. Saat Noel mempertanyakan pemahaman Iin mengenai KPK, suasana sidang pun diwarnai tawa pengunjung.
“Anda tahu KPK itu apa?” tanya Noel.
“Ya cuma dari korupsi gitu saja. Tidak tahu,” jawab Iin.
“Tidak tahu? Dia lembaga hukum atau aparat hukum tahu tidak? Atau hansip atau apa gitu?” ujar Noel yang kembali disambut tawa pengunjung.
Hakim kembali mengingatkan Noel agar fokus pada substansi keterangan saksi.
“Sudah, Saudara bertanya seputar keterangan saksi saja. Kalau tidak ada, ya cukup,” kata hakim.
“Yang saya khawatirkan dia taunya gerombolan hansip datang ketuk pintu. Bukan ya? Oke. Saya rasa cukup, Yang Mulia,” ucap Noel.
Di akhir pemeriksaan, Noel menilai para saksi sebagai orang-orang baik dan menyebut keterangan mereka dapat dipercaya serta tidak berkaitan langsung dengan tuduhan terhadap dirinya.
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer dan sejumlah pihak lainnya didakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari lalu.
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Jaksa.
Jaksa memaparkan, praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam pelaksanaannya, terdapat ‘tradisi’ berupa pungutan nonteknis kepada pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa juga menyebut Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


