JELAJAH

Bonatua Silalahi Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Akan Diunggah ke Media Sosial

SuaraRepublik
2/09/2026, 21.09 WIB Last Updated 2026-02-09T14:09:52Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor yang sudah diterima oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diunggah di media sosial pribadinya.


"Nah untuk itu ya sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya," kata Bonatua di kawasan Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).


Bonatua ingin publik dapat melihat salinan yang didapat langsung dari lembaga resmi, kemudian bersama-sama berdiskusi.


Ia juga menegaskan jika berdiskusi menggunakan dokumen yang belum jelas asal usulnya, dikhawatirkan terdapat elemen-elemen di dalam ijazah yang telah diubah.


"Mari kita berdiskusi seluruh Indonesia, kita jadikan ini diskursus publik. Semua, kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti tapi jangan sembarangan tuduh seperti," tuturnya.


Sebagai informasi, setelah menerima salinan dari KPU RI, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.Untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.


Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannya.


"Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak perlu lagi uji dokumen forensik," ujarnya.


Sebelumnya, Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan. Maka dari itu ia menggugat KPU ke KIP.


Hasilnya, KIP telah memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.


"Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).


KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.


Adapun dalam permohonannya Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.


Termasuk juga berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen yang sudah diverifikasi oleh KPU, jika tersedia.


Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.


Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini telah dibuka oleh KPU RI.


1. Nomor Kertas Ijazah


2. Nomor Ijazah


3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)


4. Tanggal Lahir


5. Tempat Lahir


6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir


7. Tanggal Legalisasi


8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)


9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.


Perintah KIP

Sebelumnya diberitakan, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.


Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.


Perintah tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).


"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.


Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.

Komentar

Tampilkan