Suararepublik.id
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambungnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13,4 triliun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan, apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Kerry disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kerry menyatakan keberatan dan menilai jaksa mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry usai sidang.
Ia pun memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif.
"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," ucapnya.
Kerry tak banyak berkomentar lebih lanjut. Ia menyerahkan proses hukum kepada Tuhan dan berharap ada kemudahan di balik kesulitan yang dihadapinya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua," ujarnya.


