Suararepublik.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Jumat (13/2/2026), penyidik memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026," ujar Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Heru Tri Noviyanto selaku PNS, Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko, serta Muhammad Indra Kurniawan yang menjabat Pemeriksa Pajak Pertama. Namun, Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dan menyebut perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari hasil penelusuran, ditemukan potensi kurang bayar yang nilainya cukup besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan nilai kekurangan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, pada Januari.
Dalam perkembangannya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar tersebut. Namun, perusahaan disebut keberatan atas permintaan itu.
PT WP melalui perwakilannya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. KPK menduga dari uang tersebut terdapat aliran dana kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Setelah pemberian suap itu, nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula Rp 75 miliar disebut dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara sebagai pihak penerima suap.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto selaku staf PT WP sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengusut tuntas dugaan praktik kongkalikong dalam proses pemeriksaan dan pengurangan nilai pajak tersebut.


