Suararepublik.id
Jakarta – Relawan Jokowi, David Pajung mengatakan bukaan salinan ijazah Jokowi dari KPU membuktikan pernyataan kubu Roy Suryo soal tudingan ijazah palsu berujung fitnah.
“Sebenarnya kalau ini publik harusnya sudah cerdas di sini ya, dengan kasus KIP ini sudah membuka ruang untuk melihat itu, ini membuktikan bahwa ketika statement Roy Suryo CS mengatakan ijazah Jokowi itu palsu, palsu, palsu, 99,9 persen palsu, itu berarti kan membuktikan bahwa mereka tidak pegang bukti ketika itu,” kata David dikutip Kompas Petang, Senin (9/2/2026).
Sementara itu Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur mengatakan pernyataan kubu Jokowi keliru.
Menurutnya proses mengumpulkan bukti di dalam hukum, itu tidak bisa dibatasi pada ruang dan waktu.
“Saya kira Bang David keliru, bahwa proses mengumpulkan bukti di dalam hukum, itu tidak bisa dibatasi pada ruang dan waktu. Bukti itu terus bergerak, bukti itu sesuatu yang dinamis. Bahkan suatu perkara yang sudah ingkrah pada level kasasi saja, begitu ditemukan ada bukti baru, masih bisa kok digugurkan,” jelasnya.


