Suararepublik.id
Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, mengungkap adanya istilah “uang non-teknis” dan “uang apresiasi” dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu meminta Gunawan memaparkan mekanisme resmi penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama permohonan di aplikasi Teman K3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh verifikator. Setelah itu ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp 270.000. Setelah dibayar, diverifikasi direktur, kemudian dicetak,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.
Gunawan menjelaskan, proses tersebut juga melibatkan penandatanganan pejabat terkait hingga sertifikat diterbitkan. “Kalau tanda tangan dirjen, saya antar ke dirjen. Kalau direktur, ke direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Prosesnya sekitar sembilan hari,” katanya.
Jaksa kemudian menelusuri dugaan adanya pungutan lain di luar ketentuan resmi, khususnya yang bersumber dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan dan meminta konfirmasi kebenarannya.
“Dapat saya jelaskan bahwa benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 yang bersumber dari PJK3. Benar itu ada uang?” tanya jaksa.
“Sepengetahuan saya betul, Pak,” jawab Gunawan.
Jaksa kembali mendalami istilah lain yang digunakan dalam praktik tersebut. “Selain uang non-teknis, apakah saksi pernah mendengar istilah uang apresiasi?” tanya jaksa.
“Pernah, Bapak. Ada juga istilah tanda terima kasih,” jawab Gunawan.
Saat ditanya sejak kapan praktik tersebut berlangsung, Gunawan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menyebut istilah tersebut sudah ada ketika dirinya mulai bekerja. “Saya tidak tahu sejak kapan, Pak. Saya baru bergabung tahun 2021, tapi sejak masuk sudah mendengar istilah uang non-teknis itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Noel bersama pihak lain didakwa menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Praktik pemerasan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


