Suararepublik.id
Jakarta – Direktur stasiun televisi swasta, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026).
Ketua majelis hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar hakim Efendi di persidangan.
Hakim kemudian menegaskan putusan pembebasan terhadap terdakwa.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," lanjutnya.
Selain membebaskan dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyinggung perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap pers tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Saat perkara ini bergulir, Tian diketahui menjabat sebagai Direktur JakTV.
Adapun tiga perkara yang disebut terdampak dugaan perintangan tersebut meliputi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta kasus korupsi impor gula.
Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkap adanya skema nonyuridis yang dijalankan di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara.
JPU menyatakan, “Junaedi bersama Advokat Junaedi Saibih dan M. Adhiya Muzzaki menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.”
Dengan putusan bebas ini, Tian Bahtiar resmi lepas dari seluruh dakwaan perintangan penyidikan yang sebelumnya menjeratnya.


