JELAJAH

Sidang Korupsi Chromebook: Eks Kapusdatin Ungkap Tenaga Ahli Bergaji Ratusan Juta dari APBN

SuaraRepublik
3/03/2026, 23.57 WIB Last Updated 2026-03-03T16:57:59Z


Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie, mengungkap adanya perekrutan sejumlah tenaga ahli (TA) dengan bayaran fantastis pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut disampaikan Hasan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).


Dalam persidangan, jaksa menyinggung soal keterlibatan pihak luar yang direkrut untuk mendukung proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).


“Apakah pada zamannya Terdakwa Nadiem ini, banyak orang-orang luar yang dipekerjakan? Ya kan kaitan dengan pengadaan TIK ini?” tanya jaksa di ruang sidang.


“Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya,” jawab Hasan.


Jaksa kemudian menggali informasi mengenai besaran gaji para tenaga ahli tersebut. Hasan menyebut nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?” tanya jaksa.


“Betul, Pak,” jawab Hasan.


“Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?” lanjut jaksa.


“Dari APBN, Pak,” ujar Hasan.


“Hah?” sahut jaksa memastikan.


“Dari APBN, Pak,” tegas Hasan.


“Dari APBN. Yang gaji semuanya dari APBN?” tanya jaksa lagi.


“Betul, Pak,” jawab Hasan.


Dalam kesempatan itu, jaksa juga menanyakan besaran penghasilan Hasan ketika menjabat Kapusdatin. Ia menjelaskan dirinya merupakan ASN Eselon 1B dengan total pendapatan sekitar Rp36 juta per bulan.


“Saya Eselon 1B, totalnya Rp36 juta. Gaji pokok Rp9 juta dan tunjangan kinerja Rp27 juta,” terang Hasan.


Jaksa pun menyoroti mekanisme penggunaan APBN untuk membayar tenaga ahli dengan nilai besar tersebut.


“Ini orang kerja sehari-dua hari baru datang gaji ratusan juta, gitu? APBN ya. Perintah siapa itu membayar itu? Perintah Menteri-lah, bukan?” tanya jaksa.


“Ya saat itu, memang rate-nya demikian, Pak,” jawab Hasan.


“Iya. Pengguna anggarannya kan menteri kan?” kejar jaksa.


“Iya, Pak,” ucap Hasan.


Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Komentar

Tampilkan