Suararepublik.id
Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai teguran keras majelis hakim kepada terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina. Teguran itu muncul saat agenda pemeriksaan saksi menghadirkan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), memanas ketika Hari menanyakan kepada Ahok mengenai pihak yang melaporkannya hingga berujung pada proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saudara tahu nggak siapa yang lapor ke KPK?” tanya Hari di ruang sidang.
Ahok menjawab singkat, “Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan.”
Pertanyaan itu langsung dihentikan oleh hakim. Majelis menilai hal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
“Cukup,” tegas hakim.
Namun Hari kembali mencoba menggali pertanyaan serupa. “Kalau ke kejaksaan?” tanyanya lagi.
Hakim pun kembali mengingatkan agar terdakwa tidak mencari tahu identitas pelapor dalam persidangan.
“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu, ya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini,” ujar hakim.
“Baik, baik, baik, baik,” jawab Hari.
Situasi kembali memanas ketika Hari mempertanyakan latar belakang Ahok dalam dunia bisnis.
“Sepanjang pengetahuan saya, Pak Ahok nggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?” ucap Hari.
Ahok sempat menjawab pertanyaan Hari Karyuliarto.
“Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek-nenek...”
Namun hakim langsung memotong.
“Nggak usah dijawab,” kata hakim.
Ahok tetap melanjutkan pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
“Kakek, nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha,” jawab Ahok.
Hakim kemudian kembali menegaskan agar pertanyaan tetap fokus pada substansi perkara.
“Cukup, cukup, saksi.
Pertanyaan berikutnya adalah, jangan mancing-mancing, terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Keduanya didakwa merugikan negara hingga USD 113 juta atau setara sekitar Rp1,9 triliun.
Sidang dakwaan sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2025. Keduanya disebut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186,” kata jaksa dalam sidang.
Angka kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa menjelaskan, pengadaan LNG dari Amerika Serikat dilakukan dengan alasan keterbatasan stok gas dalam negeri. Namun, izin prinsip pembelian LNG disebut diterbitkan tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas.
Pengadaan dilakukan melalui pembelian 18 kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC dengan total biaya USD 341.410.404. Sementara itu, penjualan kembali LNG tersebut pada 2019-2023 hanya mencapai USD 248.784.764.
Akibatnya, Pertamina mengalami kerugian sebesar USD 92.625.640. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran suspension fee sebesar USD 10.045.980 akibat uncommitment cargo.
Jaksa menyebut, seluruh rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan total kerugian negara mencapai USD 113.839.186 atau setara Rp1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.


