JELAJAH

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Alasannya

SuaraRepublik
3/03/2026, 10.45 WIB Last Updated 2026-03-03T03:45:19Z

Suararepublik.id

Jakarta – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026.


Meski mengambil langkah banding, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berlangsung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pengajuan banding dilakukan lantaran sejumlah poin penting dalam tuntutan jaksa belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.


“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.


Selain itu, tim penuntut umum juga mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut. Hal ini dinilai menjadi bagian penting yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam putusan.


“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum.

Komentar

Tampilkan