JELAJAH

Pengembangan Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor hingga Kebun Sawit di Riau dan Medan

SuaraRepublik
3/03/2026, 11.00 WIB Last Updated 2026-03-03T04:00:14Z


Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah puluhan lokasi di wilayah Riau dan Medan.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan masih terus berlanjut.


“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).


Ia menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tidak hanya kantor, tetapi juga rumah tinggal, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana.


Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang diamankan meliputi bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, hingga kendaraan operasional.


“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujarnya.


Syarief menambahkan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan guna melanjutkan rangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di daerah untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.


“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tetapi kita periksa di sana,” tutur dia.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen ekspor tersebut.

Komentar

Tampilkan