Suararepublik.id
Jakarta – Menindaklanjuti aspirasi warga terkait aktivitas kendaraan proyek Rusun Rorotan IX, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Rorotan memfasilitasi pertemuan koordinasi bersama instansi terkait dan pelaksana proyek senin (2/3/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepakatan yang menegaskan bahwa kendaraan proyek pengurugan dan angkutan material besar hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–04.00 WIB. Ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh kontraktor maupun subkontraktor.
Pengawasan akan dilakukan oleh unsur terkait, termasuk Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sudin Perhubungan, serta Satpol PP, guna memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan dan mencegah gangguan lalu lintas maupun aktivitas warga.
Selain itu, disepakati pula langkah pengendalian dampak lingkungan seperti pembersihan jalan, penyiraman area proyek, pengaturan lalu lintas, dan penguatan drainase.
Pembangunan Rusun Rorotan IX merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan keterbukaan terhadap aspirasi warga.


