Suararepublik.id
Jakarta – Arus balik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai puncaknya dalam dua gelombang, dengan periode terdekat jatuh pada 23 hingga 24 Maret 2026. Prediksi ini merupakan hasil analisis dan evaluasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Mengutip dari situs Humas Polri, puncak arus balik tidak hanya terjadi sekali, melainkan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 23-24 Maret 2026, sementara tahap kedua diperkirakan terjadi pada 28-29 Maret 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pembagian arus balik menjadi dua gelombang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 23-24 (Maret 2026) dan tahap kedua pada tanggal 28-29 (Maret 2026). Dengan pola tersebut, diharapkan kepadatan arus balik dapat terurai dan perjalanan tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan secara bersamaan saat puncak arus balik guna menghindari kemacetan parah. Selain itu, pemudik disarankan memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk mengatur jadwal kepulangan secara lebih fleksibel, khususnya pada 26 hingga 28 Maret 2026.
Sejak 22 hingga 23 Maret 2026, berbagai langkah antisipasi telah mulai diterapkan, termasuk rekayasa lalu lintas berupa sistem one way lokal di sejumlah titik rawan kepadatan.
Lebih lanjut, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan skema one way nasional mulai 24 Maret 2026, bertepatan dengan puncak arus balik tahap pertama. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dengan sejumlah instansi terkait.
“Korlantas Polri juga akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 (Maret 2026), sesuai arahan Kapolri dan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta Jasa Raharja,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. WFA diberlakukan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan serupa juga diterapkan bagi pekerja swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, dengan jadwal yang sama, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan terkendali
(Ris)


