TANGERANG – Mendapatkan laporan bangunan di diduga tak berizin dan pembuangan sampah puing di bantaran Kali cisadane,Desa Sampora,Kecamatan Cisauk,Kabupaten Tangerang.Camat Cisauk memerintahkan kasi trantib untuk melakukan pengecekan lokasi
Hendarto menyampaikan apresiasinya atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan langkah-langkah verifikasi di lapangan.
"Terima kasih atas laporannya. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami. Setelah ini, saya akan meminta Kasi Trantib untuk melakukan survei ke lokasi," ujar Hendarto saat ditemui di rumah dinas camat cisauk,Selasa (27/04/2026)
Hendarto menjelaskan bahwa meskipun kewenangan penerbitan izin bangunan saat ini sudah tidak berada di tingkat kecamatan, pihaknya memiliki fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat. Tim dari kecamatan akan mengecek keabsahan dokumen perizinan yang diklaim telah diproses oleh pihak pengembang.
"Terkait perizinan, kami perlu memastikan kembali informasinya agar tidak terjadi miskomunikasi. Jika hasil survei menunjukkan adanya pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langkah lebih lanjut," tambahnya.
Menanggapi informasi mengenai keterlibatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang kabarnya telah menerjunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa lokasi, Hendarto menyambut baik langkah tersebut.
"Kalau memang pihak BBWS sudah turun, kami sangat bersyukur. Dengan begitu, koordinasi antar instansi bisa lebih sinkron. Sejauh ini, secara pribadi saya belum menerima informasi resmi dari mereka, namun saya akan segera mengecek ke jajaran staf lainnya," ungkapnya.
Hendarto menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa pihak kecamatan akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Sampora demi menjaga ketertiban lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
(Nuy)


