Suararepublik.id
Jakarta – Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Faizal menyebut langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan atas haknya sebagai warga negara.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal di Polda Metro Jaya.
Faizal menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Prasetyo mengenai pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkara itu, Faizal diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Faizal mengaku mendapat lima pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait dugaan pemberian bantuan berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder kepada sejumlah aktivis.
Namun, Faizal menilai pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK telah menimbulkan persepsi keliru di publik.
"Juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya. Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum," tuturnya.
Ia mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, Faizal memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti," kata dia.
Selain melapor ke polisi, Faizal juga berencana mengadukan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kemudian kami akan melaporkan ke Dewas, gelar perkara apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu masalah yang tidak ada hubungan dengan masalah penanganan korupsi? Untuk tujuan apa? Untuk pengalihan isu?" ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Selasa lalu, termasuk Faizal Assegaf. Dua saksi lainnya adalah Muhammad Mahzun dan Rahmat yang merupakan pegawai Bea Cukai.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Faizal dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal dalam perkara tersebut.
(Ris)


