JELAJAH

Hakim Tegur Ibrahim Arief di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Buat Opini di Luar Persidangan

SuaraRepublik
4/29/2026, 10.09 WIB Last Updated 2026-04-29T03:09:46Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengingatkan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, untuk tidak menyampaikan pernyataan di luar proses persidangan.


Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (28/4/2026). Hakim menegaskan, status Ibam sebagai tahanan kota menjadi pertimbangan penting agar yang bersangkutan tidak membentuk opini di luar ruang sidang.


"Juga memperhatikan perkembangan di luar, ya kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam ya, khususnya Saudara. Karena mengingat status Saudara kan di tahanan kota. Jadi kami harapkan, tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan ya," ujar hakim.


Majelis juga menekankan agar Ibam memanfaatkan hak pembelaannya melalui jalur resmi di persidangan. Hakim menyebut, seluruh pembelaan yang disampaikan di ruang sidang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status penahanan maupun putusan akhir perkara.


"Gunakan hak-hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini ya. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan Saudara ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, kalau sudah selesai, Saudara mau membuat pernyataan apapun, ya silakan, karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan," lanjut hakim.


Dalam perkara ini, Ibam sebelumnya dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum. Pada sidang Kamis lalu, jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.


Jaksa menilai Ibam terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa dalam persidangan.


Sementara itu, Ibam tidak ditahan di rutan melainkan berstatus tahanan kota lantaran memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Untuk memastikan pengawasan, aparat penegak hukum telah memasangkan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.


"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis lalu.


(Ris)

Komentar

Tampilkan