JELAJAH

Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan Dua Pelaku

SuaraRepublik
4/23/2026, 00.30 WIB Last Updated 2026-04-22T17:31:00Z

Suararepublik.id 



TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Dua orang pria berinisial R.F (31) dan M (28) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perdagangan obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi atau resep dokter.


​Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah Pondok Benda, Pamulang.


​"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026," ujar AKP Pardiman dalam keterangannya, Rabu (22/4).

​Dalam operasi penggeledahan tersebut,petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan oleh para pelaku. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan Hexymer sebanyak 468 butir,  Tramadol sebanyak 174 butir.Trihexyphenidyl sebanyak 88 butir.Alprazolam 1 mg 14 butir dan Puluhan butir obat daftar G berbagai jenis.


​Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp468.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi, dua pak plastik klip, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk operasional penjualan.

​Akibat perbuatannya, R.F dan M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Keduanya dijerat dengan:Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


​Pihak Polres Tangerang Selatan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Warga diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Komentar

Tampilkan