Suararepublik.id
TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Selasa (21/4/2026), otoritas kepabeanan tersebut melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp34,81 miliar.
Acara pemusnahan yang digelar di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, jajaran aparat penegak hukum (TNI/Polri), pihak Kejaksaan, hingga perwakilan pemerintah daerah setempat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras pengawasan Bea Cukai Kanwil Banten dan Bea Cukai Tangerang selama periode berjalan. Mayoritas komoditas ilegal yang dihancurkan adalah produk hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang beredar luas di pasaran.
Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam melindungi pendapatan negara.
"Dari total nilai barang yang mencapai Rp34,81 miliar ini, potensi kerugian negara yang berhasil kita cegah dan amankan adalah sebesar Rp24,72 miliar," ujar Ambang saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan.
Menurut Ambang, wilayah Banten memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan barang kena cukai. Posisinya yang sangat strategis sebagai jalur distribusi utama dan perlintasan antarwilayah menjadikannya titik rawan peredaran barang ilegal.
"Wilayah Banten ini adalah jalur perlintasan. Hal ini membuat potensi peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal, menjadi sangat tinggi," tambahnya.
Keberhasilan pengamanan ini diklaim sebagai hasil kolaborasi solid antara internal Bea Cukai dengan berbagai pihak. Dukungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta peran aktif masyarakat dan media massa dianggap menjadi faktor kunci dalam menekan angka penyelundupan.
Selain melalui tindakan represif (penindakan), Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli barang ilegal. Sesuai ketentuan yang berlaku, mari kita bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan kompetisi usaha yang adil," tutup Ambang.


