Suararepublik.id
Jakarta – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di berbagai kesempatan selalu membela ritel modern dan terkesan abai terhadap warung kelontong serta usaha mikro rakyat kecil.
Bahkan di forum terhormat, saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa 26 Mei 2026, Budi Santoso menyayangkan penutupan 25 gerai ritel modern oleh Pemkab Lombok Tengah, NTB. Sikap itu dinilai mengabaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara wajib hadir menjamin dan melindungi mata pencaharian rakyat kecil.
Padahal, data mencatat 2,2 juta warung kelontong telah gulung tikar sejak diterbitkannya Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sementara warung kelontong yang tersisa saat ini 3,9 juta unit, ditambah puluhan juta usaha mikro rakyat kecil, menjadi tumpuan hidup puluhan hingga ratusan juta penduduk Indonesia. Warung kelontong adalah warisan leluhur bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan, bukan dibumihanguskan.
“Lantas ada apa dengan Mendag RI membela ritel modern?” tegas Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan - APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., di Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.
Penutupan di Lombok Tengah Murni Pelanggaran, Bukan Terkait KDKMP
Ali Mahsun menjelaskan, penutupan 25 ritel modern di Lombok Tengah tidak ada kaitannya dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - KDKMP Presiden Prabowo Subianto. Penutupan itu murni karena pelanggaran Perda Lombok Tengah No. 7/2021 dan Perpres 112/2007.
Langkah Pemkab Lombok Tengah ini layak ditiru kepala daerah lain. Pelanggaran serupa terjadi di hampir seluruh Indonesia. Menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dan usaha mikro jelas tidak apple to apple. Ini bukan persaingan, tapi penggerusan bahkan pembunuhan mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil. Praktik itu melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Empat Desakan APKLI-P ke Kabinet Merah Putih
Selama lebih 15 tahun sejak 2011, APKLI-P konsisten berjuang melindungi warung kelontong dan usaha mikro dari gempuran ritel modern hingga pelosok kampung. Ini dampak Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan September 2015 yang melonggarkan izin ritel modern ke seluruh wilayah RI.
Untuk itu APKLI-P mendesak Pemerintah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto:
1. Segera merevisi Perpres 112/2007 dan mencabut Paket Kebijakan September 2015.
2. Menindak tegas dan menutup permanen ritel modern yang melanggar Perpres 112/2007 dan UU No. 5/1999.
3. Menghentikan penerbitan izin ritel modern baru di pedesaan dan gang-gang perkotaan.
4. Bersama DPR RI segera menghadirkan UU yang mengatur ritel modern hanya boleh berada di kota dan maksimal di wilayah kecamatan.
“Keberadaan ritel modern tidak cukup diatur Perpres dan Perda. Selama 19 tahun sejak Perpres 112/2007 terbit, kerap terjadi ‘kongkalikong’ dan jadi komoditas politik jelang pemilu. Karena itu kami dorong pemerintah dan DPR segera hadirkan UU khusus yang mengatur ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan. Kami juga menuntut seluruh pejabat kembali ke khittah Pembukaan UUD 1945,” pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta itu.
(Redaksi)


