Suararepublik.id
INDRAGIRI HILIR – Polemik penguasaan lahan di kawasan sitaan Satgas PKH wilayah Ilog eks PT Agroraya Gematran, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat.
Kepala Desa Lubuk Besar menjadi sorotan setelah diduga tidak hanya mengetahui praktik penguasaan lahan skala besar, tetapi juga memfasilitasi pihak luar daerah yang disebut masyarakat sebagai cukong.
Sorotan bermula dari pertemuan di Kantor Camat Kemuning pada 28 Februari 2026 yang dihadiri PT Agrinas Palma Nusantara bersama unsur Forkopimcam. Dalam forum itu, Kepala Desa Lubuk Besar menyebut lahan sitaan Satgas PKH adalah milik masyarakat desa. Ia bahkan menegaskan lebih baik lahan tersebut ditumbangkan dan dijadikan kebun jengkol daripada diambil negara.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal yang masuk pengawasan Satgas PKH.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Inhil, kepala desa kembali menggiring opini bahwa seluruh kebun sawit di wilayahnya milik masyarakat kecil. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penguasaan lahan hingga ratusan hektare oleh pihak tertentu.
Ironisnya, sejumlah pengusaha yang hadir bersama PT Agrinas secara terbuka mengakui kepemilikan lahan luas di Desa Lubuk Besar. Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Besar tidak hadir tanpa alasan jelas.
Usai RDP, kepala desa menyebut lahan tersebut dijual oleh mantan kepala desa. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik jual beli lahan kepada pihak luar yang berlindung di balik nama masyarakat.
Manager Regional Head 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Didi, mengaku heran dengan sikap sang kades.
“Saya tidak mengerti sikap Kepala Desa Lubuk Besar yang tidak mendukung program pemerintah, bahkan melakukan manuver ke dewan daerah maupun pusat untuk menghalangi Agrinas seolah-olah membela rakyat kecil. Padahal sudah saya sampaikan, Agrinas tidak mengusik lahan milik masyarakat. Yang ditertibkan adalah pengusaha atau oligarki yang menguasai lahan luas tanpa izin dan tanpa memberi plasma kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengusaha bernama Asiong serta Yanuar, mantan Kepala Desa Lubuk Besar, telah mengakui kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Keduanya bahkan meminta skema plasma kepada PT Agrinas karena menolak lahannya dikelola pihak KSO.
Di sisi lain, Kepala Desa Lubuk Besar tidak menghadiri undangan resmi bersama Agrinas, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan kades enggan memperlihatkan legalitas perkebunan di wilayahnya.
Upaya media untuk konfirmasi juga menemui jalan buntu. Permintaan pertemuan resmi di kantor desa ditolak, dan pertemuan alternatif yang dijanjikan dibatalkan dengan alasan ada agenda susulan bersama DPRD Inhil.


