Suararepublik.id
JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, kembali memicu sorotan publik. Komang Ani ditahan atas dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan, sebuah tuduhan pidana yang mencuat justru setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah melawan pengembang properti raksasa, PT Paramount.
Menyikapi penahanan yang dinilai dipaksakan tersebut, tim kuasa hukum Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Faktor usia yang senja serta kondisi kesehatan yang memburuk menjadi pertimbangan utama kemanusiaan dalam permohonan tersebut.
Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah berjuang melawan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif di luar sel tahanan.
"Kami fokus pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB). Beliau juga sangat kooperatif selama proses hukum dan bukan seorang residivis," ujar Rizal kepada media di Jakarta.
Rizal menegaskan, perkara pidana yang menimpa kliennya saat ini tidak boleh dilepaskan dari konteks sengketa perdata pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, hak atas kepemilikan tanah tersebut secara hukum justru berada di tangan Komang Ani berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Klien kami sudah menang sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk dua perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan karena adanya perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Kejanggalan dalam kasus pidana ini semakin menguat setelah kuasa hukum membeberkan adanya surat hasil penelitian dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam surat resmi tersebut, Irwasum Polri menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Komang Ani terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dinilai belum didukung oleh alat bukti yang cukup.
"Dari hasil penelitian Irwasum, jelas disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan berkas yang kami pelajari, barang bukti utama pidana ini hanya selembar surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji hingga tingkat PK. Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya bertindak objektif melihat fakta hukum ini," kata Rizal.
Di sisi lain, pihak keluarga mengaku sangat terpukul dan bingung dengan ketimpangan hukum yang mereka alami. Sandhy Prayudhana, anak kandung Komang Ani, menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah oleh keluarganya sejak tahun 1990. Persoalan mulai muncul pada tahun 2012 ketika lahan tersebut diklaim sepihak dan lokasinya bergeser.
"Kami sudah mencari keadilan ke mana-mana. Dari BPN, Komnas HAM, sampai menguras energi di pengadilan, dan kami menang sampai PK. Tapi ironisnya, setelah kami menang secara perdata, mama saya yang sudah tua malah dilaporkan secara pidana dan langsung ditahan," tutur Sandhy dengan nada kecewa.
Sandhy menambahkan, tanah yang selama ini mereka perjuangkan kini telah berubah fisik secara total menjadi aset komersial pihak pengembang.
"Tanah milik kami itu sekarang sudah dibangun menjadi deretan ruko, akses jalan utama, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante. Kami bahkan sempat mengadu dan mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, namun hingga kini keadilan yang nyata belum kami dapatkan," pungkasnya.
Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tim kuasa hukum baru menerima kuasa resmi pada 19 Mei 2026 dan langsung melakukan pembelaan hukum terukur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Paramount belum memberikan pernyataan ataupun keterangan resmi terkait status sengketa lahan dan proses hukum pidana yang tengah berjalan tersebut. Kasus ini kini menjadi preseden penting bagi publik yang menanti ketegasan aparat dalam melihat hubungan antara putusan perdata yang sudah inkracht dengan laporan pidana yang berjalan di tingkat penyidikan.
(Nuy)


