JELAJAH

Pemkab Kepulauan Seribu Mulai Terapkan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

SuaraRepublik
5/09/2026, 18.37 WIB Last Updated 2026-05-09T11:37:43Z


Suararepublik.id

Kepulauan Seribu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai menerapkan program pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari rumah tangga sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Program tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas wilayah dan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.


Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Aldi Jansen mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya.


“Kami gencar menyosialisasikan pengumpulan serta pengolahan sampah ini dengan berkolaborasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu,” kata Aldi di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dalam implementasinya, pemerintah juga akan memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana agar masyarakat lebih aktif dalam melakukan pengelolaan sampah mandiri.


Menurut Aldi, masyarakat nantinya diwajibkan memilah sampah organik, anorganik, limbah B3, hingga residu sejak dari rumah tangga agar proses pengolahan dapat berjalan lebih efektif.


“Masyarakat diminta untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari sumber dari sekarang, karena pada 1 Agustus 2026, semua wilayah termasuk Kepulauan Seribu sudah tertib menerapkan Ingub No.5 Tahun 2026,” ujarnya.


Ia menilai langkah tersebut menjadi solusi untuk menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA, sehingga hanya sampah residu yang akan diproses di Bantar Gebang. Selain sosialisasi, Sudin LH juga akan melakukan pendampingan serta deklarasi pemilahan sampah di wilayah DKI Jakarta.


Aldi menambahkan, pihaknya akan memastikan sampah yang masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah dipilah sesuai kategori. Pengawasan juga akan dilakukan terhadap proses pengumpulan sampah dari rumah tangga menuju TPS.


“Pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap terpilah dengan baik,” tutur Aldi.


(Ris)

Komentar

Tampilkan