JELAJAH

Permenaker 7/2026 Perkuat Outsourcing, 849 Buruh PT CWII Diputus Kontrak Sepihak

SuaraRepublik
5/07/2026, 15.06 WIB Last Updated 2026-05-07T08:06:39Z

 

Suararepublik.id

Jakarta – Tepat tiga hari jelang pesta May Day 2026, sebanyak 1.184 buruh PT CWII di Sragen kehilangan pekerjaan. Koordinator Nasional Geber BUMN menyebut PHK massal ini sebagai “aroma busuk sistem kerja fleksibel” yang kian menusuk.


“Di saat panggung-panggung May Day dipenuhi pidato dan selebrasi, ribuan buruh di Sragen justru pulang membawa kecemasan,” tulis Geber BUMN dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2026).


Geber BUMN menegaskan PHK ini bukan sekadar “nasib buruh kontrak”. Menurutnya, ini lahir dari desain kebijakan kerja fleksibel yang terus dipertahankan negara: PKWT, outsourcing, harian lepas, borongan, kemitraan, magang, hingga “relawan” di dapur MBG.


Padahal setahun lalu outsourcing dijanjikan dihapus. Namun pada May Day 2026, aturan itu justru diperkuat lewat Permenaker No. 7/2026.


Rentan Diputus, Minim Jaminan  


Kasus PT CWII jadi cermin rapuhnya posisi buruh. Dari total 1.184 buruh yang di-PHK, 849 orang diputus kontraknya secara sepihak, sementara 335 lainnya tidak diperpanjang masa kerjanya.


“Buruh berstatus PKWT saja begitu mudah diputus kerjanya, apalagi pada hubungan kerja yang lebih samar seperti outsourcing atau kemitraan,” sebut Geber BUMN.


Buruh menjalani kontrak menahun tanpa kepastian karier dan peningkatan keterampilan. Saat di-PHK, masa depan gelap terutama bagi yang usianya tak lagi muda di tengah pasar kerja sempit.


Dorong ke Sektor Informal

 

Dampak PHK tak berhenti di pabrik. Banyak buruh terdorong masuk sektor informal yang minim perlindungan. Data Sakernas BPS Februari 2026 mencatat pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42% dari total pekerja, naik sekitar 3 juta orang dibanding Agustus 2025.


Geber BUMN menilai sistem kerja fleksibel memudahkan PHK berulang dan berpotensi mendorong perpindahan buruh ke sektor informal.


“Dari kasus PT CWII Sragen ini terlihat wajah asli fleksibilitas kerja: mudah merekrut, mudah memutus, tetapi nyaris tanpa jaminan kepastian bagi buruh,” tegasnya.


Di tengah rapuhnya perlindungan itu, pemerintah justru kembali menguatkan outsourcing lewat Permenaker No. 7/2026. “Jika arah kebijakannya seperti ini, buruh akan semakin dekat dengan ketidakpastian sebagai norma kerja baru,” tutup Geber BUMN.


(Red)

Komentar

Tampilkan