JELAJAH

Polsek Muara Baru Bekuk Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Diselipkan di Lipatan Tisu

SuaraRepublik
5/11/2026, 14.32 WIB Last Updated 2026-05-11T07:32:57Z

Suararepublik.id

Jakarta – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.


Kedua pelaku berinisial IHB (40) dan SH (30) ditangkap pada Kamis (1/5/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. 


“Kedua pelaku ini kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., Senin (11/5/2026).


Modus Simpan Sabu di Lipatan Tisu

  

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram. Barang haram itu disembunyikan di plastik kecil yang diselipkan dalam lipatan tisu di kotak rokok.


Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp550.000 dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.


Terancam 20 Tahun Penjara


Kurniawan menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. 


Keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Kurniawan.


Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.


(Red)

Komentar

Tampilkan