Suararepublik.id
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo Group yang diduga terlibat dalam perkara suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin (22/6/2026).
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiganya hadir langsung dalam persidangan yang mulai berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua bawahannya telah memberikan suap senilai lebih dari Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian tersebut diduga dilakukan agar aktivitas impor perusahaan mereka memperoleh kemudahan dan terhindar dari pengawasan ketat kepabeanan.
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat terkait.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengungkap, pihak yang diduga menerima aliran dana dan fasilitas tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Kasus ini bermula ketika John Field menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Bea Cukai sejak Mei 2025. Pertemuan awal disebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan berlanjut dengan sejumlah pertemuan lain di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai hingga Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam dakwaan dijelaskan, setelah beberapa kali pertemuan, John menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya jumlah barang impor milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time atau waktu tunggu yang panjang di pelabuhan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Orlando Hamonangan disebut memerintahkan penyusunan aturan targeting pemeriksaan yang disesuaikan dengan kebutuhan tertentu, termasuk terhadap perusahaan Blueray Cargo.
"Mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup)," ujar jaksa.
Jaksa menyebut total nilai gratifikasi yang diberikan mencapai sekitar Rp63,15 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp61,3 miliar diberikan dalam bentuk dolar Singapura yang diserahkan secara bertahap sebanyak tujuh kali kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Sementara itu, sekitar Rp1,85 miliar lainnya digunakan untuk fasilitas hiburan malam dan pemberian barang mewah. Fasilitas tersebut meliputi hiburan malam senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Enov Puji.
Atas perbuatannya, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa melanggar ketentuan pidana terkait suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ris)


