Trawlmediaindonesia.id
Jenewa Swiss – Kita para delegasi Serikat Pekerja telah mencapai akhir minggu pertama negosiasi di ILO untuk Konvensi dan Rekomendasi Platform Masa Depan. Pernyataan itu disampaikan Bangun Nugroho, Ketua Serikat Pekerja Transportasi dan Ekonomi Aplikasi SEPETA, Sabtu (6/6/2026) dari Gedung CICG, Geneva. 6 hari negosiasi intensif ditutup dengan hasil: ada kemajuan definisi, tapi banyak pasal krusial masih dikurung taktik employer.
3 Elemen Disetujui untuk ILC 2025
Bangun menyebut 3 elemen sudah disetujui untuk diadopsi di Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 tahun 2025. Hasil kerja persiapan April + negosiasi informal membuahkan hasil.
Pasal 1: Definisi Platform dan Pekerja
Definisi platform digital dan definisi pekerja, baik yang dipekerjakan maupun yang independen, resmi diadopsi. Ini fondasi utama konvensi agar tak ada pekerja platform yang "tak terlihat".
Pasal 2: Ruang Lingkup
Ruang lingkup disetujui termasuk penerapan untuk pekerja di ekonomi informal dalam ekonomi platform. “Ini penting karena mayoritas pekerja platform kita ada di informal,” kata Bangun.
Pasal 12: Sistem Otomatis
Pasal tentang algoritma dan sistem otomatis juga disetujui. Pekerja platform berhak dapat penjelasan dari "bos algoritma".
Employer Tarik Rem: Banyak Pasal Dikurung
Negosiasi resmi mulai Selasa berjalan sangat lambat. Taktiknya: tunda/bracket banyak elemen untuk ditinjau lagi nanti.
“Taktik ini jelas memperlambat kemajuan dan menunjukkan strategi para pemberi kerja untuk memperlambat proses dan akibatnya menghalangi persetujuan akhir dari dua instrumen normatif,” tegas Bangun.
Kata Pengantar Dikurung
Employer ngot platform ciptakan lapangan kerja plus fasilitasi formalisasi negara berkembang. Bangun membantah: “Poin ini penting bagi kami, tetapi kami membantah bahwa hal ini benar-benar terjadi dalam praktiknya. Lihat studi HIVA.”
Pengakuan formalisasi disebut elemen kunci. Harus dipastikan lewat kerangka perlindungan sosial. Akibat debat panjang, Kata Pengantar ditempatkan dalam tanda kurung.
Bedah Pasal per Pasal: Menang-Kalah
Pasal 3: Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja
Employer mau hapus referensi eksplisit ke konvensi ILO utama tapi ditolak kelompok pekerja. Pasal tetap dikurung karena ILO diminta klarifikasi frasa “sesuai hukum dan praktik nasional”. Bagi Bangun, frasa itu tak boleh mengurangi substansi pasal.
Pasal 4: K3 - Perjuangan Utama
Diskusi ekstensif untuk pastikan SEMUA pekerja bisa mundur jika ada bahaya dan prinsipnya tak tergantung UU nasional. “Tetapi untuk sementara ditempatkan dalam tanda kurung,” kata Bangun. K3 jadi garis perjuangan utama kelompok pekerja.
Pasal 6: Kekerasan dan Pelecehan
Akhirnya diadopsi berdasarkan Laporan Biru. Drama terjadi saat bahas “kekerasan daring ada atau tidak” di AS. Bangun menyorot: “Perlu dicatat perwakilan AS tidak sekompeten tahun lalu dan merupakan karikatur pengabaian Trump terhadap kompetensi pemerintahannya. Untuk keuntungan kita, ini harus diakui.”
Bab VI dan Pasal 7: Promosi Pekerjaan Layak
Diadopsi dengan paragraf baru: “Setiap Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah tepat untuk memfasilitasi formalisasi pekerja platform tenaga kerja digital, termasuk pendaftaran, untuk memastikan perlindungan sosial efektif.”
Pasal 9: Upah dan Pembayaran Adil
9.1 dan 9.2 diadopsi. Tapi kelompok pekerja kalah: ketentuan belum bisa diterapkan untuk SEMUA pekerja, karyawan, dan wiraswasta. “Akan sangat penting hari ini untuk memasukkan ini dalam Pasal 9.3!” seru Bangun.
Target Berikutnya: Pasal 8 dan Pasal 11
Jumat malam (9/5) muncul kesepakatan potensial Pasal 8 klasifikasi hubungan kerja. “Sangat penting bagi kami dan harus didasarkan pada keutamaan fakta,” ujar Bangun. Ia berharap konsensus tercapai.
Pertempuran besar berikutnya: Pasal 11 Jaminan Sosial , dengan tujuan mencegah pengusaha alihkan sumber daya ke pendaftaran bisnis daripada mengakui hak pekerja.
(Red)
Bangun menutup dengan menggemakan " Galang solidaritas Lawan Penindasan "
(Red)


