JELAJAH

Hakim Ingatkan Saksi Kasus Suap Bea Cukai untuk Berkata Benar di Bawah Sumpah

SuaraRepublik
6/10/2026, 23.53 WIB Last Updated 2026-06-10T16:53:11Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengingatkan saksi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan keterangan yang pasti dan tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Sisprian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026), dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi pada perusahaan tersebut.


Peringatan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum menyoroti penggunaan kata "mungkin" dalam jawaban yang disampaikan saksi.


"Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin. Izin Majelis, ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata mungkin supaya saksi bisa memahami," kata jaksa di hadapan majelis hakim.


Menanggapi hal tersebut, hakim kemudian menegaskan bahwa seorang saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang dialami, dilihat, dan didengarnya sendiri, bukan berdasarkan dugaan atau kemungkinan.


"Kemungkinan itu kan sesuatu yang... sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu," ujar hakim.


Majelis hakim juga mengingatkan agar saksi secara jujur menyampaikan jika tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Menurut hakim, kejujuran dalam memberikan kesaksian merupakan kewajiban yang melekat setelah saksi mengucapkan sumpah di persidangan.


"Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?" kata hakim.


"Baik, Yang Mulia," jawab Sisprian.


Hakim kembali mengingatkan agar saksi menyampaikan keterangan secara objektif tanpa bermaksud menguntungkan ataupun merugikan pihak tertentu dalam perkara tersebut.


"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," kata hakim.


"Baik, Yang Mulia," jawab Sisprian.


Dalam perkara ini, John Field didakwa bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut nilai suap mencapai sekitar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.


Menurut surat dakwaan, penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.


Jaksa menyatakan pemberian tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat dipercepat dalam tahapan pengawasan kepabeanan. Sementara itu, perkara yang melibatkan para pejabat Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.


(Ris)

Komentar

Tampilkan