Suararepublik.id
Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan bernama Gatot Heru. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, John bersaksi untuk perkara yang menjerat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono sebagai terdakwa.
Jaksa KPK lebih dahulu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field tertanggal 31 Maret 2026 yang memuat rincian aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya terkait pemberian uang berkode BC1 senilai Rp21 miliar.
"Izin, Yang Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di halaman 3, intinya saksi waktu di penyidik juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, kalau tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp21 miliar karena Rp3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," ucap John.
Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan BAP yang memuat daftar penerima uang dari Blueray Cargo, termasuk Gatot Heru dengan kode PGH sebesar Rp3,25 miliar.
Di hadapan majelis hakim, John membenarkan isi BAP tersebut. Ia juga mengakui bahwa pemberian uang itu bertujuan agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor Blueray Cargo di Bea Cukai dapat berlangsung lebih cepat.
Jaksa selanjutnya merinci total dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang mencapai Rp61,9 miliar.
"Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp14 miliar ya, Rp2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp525 juta, Bayu Rp525 juta, Faldi Rp200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp3,6 miliar, EN pribadi total Rp1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," ujar John.
Dalam perkara ini, Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.
Sementara itu, John Field telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama. Ia divonis dua tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
(Ris)


