JELAJAH

Kasus Larshen Yunus di PN Jaksel Jadi Pertaruhan Hati Nurani Hukum Indonesia

SuaraRepublik
7/21/2026, 17.55 WIB Last Updated 2026-07-21T10:55:09Z

Suararepublik.id

Jakarta –  Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi arena pertaruhan hati nurani hukum. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel bukan sekadar formalitas, melainkan perjuangan Larshen Yunus Naek Simamora , Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, yang kini ditahan.


Kasus ini bermula dari keberanian Larshen membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan, isu SPPD fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga gaya hidup mewah keluarga pejabat di Kota Pekanbaru. Namun kritik tersebut berbalik menjadi tuduhan pemerasan yang menjeratnya ke penjara.


Dalam dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum DPN PPWI, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur oleh Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru.


Pertama, penyidik mengabaikan Nota Kesepahaman Polri-Dewan Pers. Sebagai aktivis pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses pidana.


Kedua , terdapat anomali terkait penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP 2025*, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana minimal 5 tahun. Faktanya, Larshen dijerat pasal pengancaman dengan ancaman maksimal 4 tahun. 


“Secara hukum, penahanan Larshen tidak sah, dipaksakan, dan melanggar HAM. Bukti transfer yang dituduhkan polisi pun terbukti bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan,” jelas tim hukum.


Keprihatinan juga disampaikan Wilson Lalengke, Ketua Umum DPN PPWI dan aktivis kemanusiaan internasional. 


“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Larshen Yunus adalah representasi warga negara yang peduli. Kepada aktivis seperti dialah bangsa ini menitipkan harapan mengawasi tata kelola pemerintahan dan uang rakyat,” tegas Wilson,  (20/7/2026).


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini mengingatkan, aktivis bergerak tanpa digaji negara. “Ketika mereka bersuara, justru dikriminalisasi. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi. Hakim harus berani membatalkan status tersangka dan membebaskannya,” tambahnya.


Kasus ini mengingatkan adagium Cicero. “Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika hukum dipakai untuk melindungi pejabat dari kritik dan mengorbankan warga kritis, hukum kehilangan ruh moralnya.


Filsuf Thomas Hobbes dalam teori Social Contract juga mengingatkan, negara diberi monopoli kekuasaan untuk melindungi warga, bukan menjadi predator yang menindas.


Kini nasib Larshen berada di ujung ketukan palu hakim PN Jakarta Selatan. Putusan praperadilan ini akan menentukan: apakah hukum Indonesia masih berpihak pada kebenaran, atau kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik.


Harapan Evi Friska , istri Larshen, dan seluruh pejuang keadilan kini bergantung pada integritas lembaga peradilan.



(Red)

Komentar

Tampilkan