JELAJAH

Terungkap di Sidang Tipikor, Ada Dugaan Aliran Dana ke Personel Polri dalam Kasus Bea Cukai

SuaraRepublik
7/22/2026, 16.38 WIB Last Updated 2026-07-22T09:38:21Z

Suararepublik.id

Jakarta – Dugaan adanya aliran uang kepada personel Polri mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/7/2026).


Dalam persidangan, bos PT Blueray Cargo, John Field, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.


Isu mengenai dugaan aliran dana kepada personel Polri muncul ketika tim kuasa hukum terdakwa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field saat penyidikan.


Tim advokat Rizal menanyakan isi BAP tersebut kepada John.


"Saksi, dalam BAP saksi disebut, 'saya pernah memberikan perintah kepada sdr. Hartanto memberikan uang untuk Polres dan Polsek. Sedangkan untuk Polda dan Mabes Polri, tugas dari saya dan sdr. Dian' bagaimana?" tanya seorang tim advokat Rizal.


John membenarkan bahwa pernyataan tersebut memang pernah disampaikan saat proses penyidikan. Namun, di hadapan majelis hakim, ia memilih mencabut keterangannya.


"Itu saya keberatan Yang Mulia," kata John.


Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi kemudian menjelaskan bahwa saksi memiliki hak untuk mempertahankan, memperbaiki, atau mencabut keterangannya sesuai ketentuan KUHAP.


"Karena saksi menerangkan seperti itu, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), saksi boleh mempertahankan ya, atau mencabut atau memperbaiki," kata Hakim Brelly.


John kemudian menegaskan keputusannya.


"Saya cabut saja Yang Mulia," ujarnya.


Saat ditanya alasan pencabutan tersebut, John mengaku tidak berani mempertahankan keterangannya.


"Saya tidak berani Yang Mulia," jawab John.


Hakim kembali mendalami apakah terdapat tekanan atau ancaman yang membuat saksi mencabut keterangannya.


"Apakah saksi merasa terbebani, ada ancaman-kah atau bagaimana?" tanya hakim.


John membantah adanya ancaman, namun mengaku memikirkan kelangsungan usahanya.


"Ancaman tidak ada Yang Mulia. Saya pikir saya ke depan, masih mau bisnis kargo," kata John Field.


Mendengar penjelasan itu, majelis hakim menerima pencabutan keterangan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan alasannya.


"Oke jadi begitu ya, dicabut oleh saksi. Nanti akan kami tanyakan juga alasannya. Oke, lanjutkan dulu penasihat hukum," kata Hakim Brelly.


Tim penasihat hukum terdakwa Rizal kemudian menyatakan menghormati keputusan saksi dan akan menilai pencabutan itu dalam nota pembelaan.


"Baik Yang Mulia. Kami menghargai keterangan saksi ya, keberatan. Cuma tentu itu akan kami simpulkan di dalam nota pembelaan kami nantinya secara lengkap," kata tim advokat.


John Field sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia telah divonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.


Dalam putusan tersebut, John dinyatakan terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta. Majelis hakim juga menyatakan John memberikan uang Rp30 miliar kepada pejabat senior Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.


Secara keseluruhan, nilai pemberian dari John Field mencapai Rp91,7 miliar. Uang tersebut dinilai diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan berjalan lebih cepat.


(Ris)


Komentar

Tampilkan