Suararepublik.id
Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan penghargaan Aryasêvā Sammāna Nusantara kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni beserta jajarannya atas keberhasilan menyelesaikan polemik musala di kawasan perumahan Vasana–Neo Vasana, Bekasi. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian dan pendekatan humanis yang dilakukan dalam menangani konflik warga dan pengembang.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat yang digelar pada Senin (30/3/2026). Rapat tersebut turut menghadirkan pihak kepolisian, pengembang PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi yang dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
“Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran yang berhasil mengawal proses perdamaian secara kekeluargaan antara warga dan pengembang,” demikian kesimpulan rapat tersebut.
Komisi III menilai pendekatan dialog yang dilakukan kepolisian menjadi kunci terciptanya solusi yang konstruktif dan berkeadilan. Keberhasilan ini juga dianggap sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Kesepakatan antara warga dan pengembang pun telah tercapai, termasuk terkait perubahan status musala yang sebelumnya menjadi polemik. Perwakilan warga, Ibnu, menyampaikan bahwa kini musala tersebut telah resmi berstatus fasilitas sosial (fasos) dan dapat digunakan secara permanen.
“Kami di sini warga Cluster Vasana ingin sampaikan update, bahwa di akhir bulan Ramadan kita sudah mendapatkan kesepakatan dengan pengembang, di mana musala yang ada di dalam cluster akhirnya kami terima dengan status yang sudah diubah,” ujar Ibnu dalam rapat.
Ia menambahkan bahwa perubahan status dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fasos membuat warga dapat menerima keberadaan musala tersebut.
“Karena sudah diubah jadi fasos, warga akhirnya bisa terima. Kemudian status musala yang dibangunkan oleh pengembang itu permanen, jadi sudah tidak ada sifat sementara. Anak-anak di cluster kami sudah senang sekali, sudah ngaji di situ,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan pihak pengembang melalui perwakilannya, Luqman. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang tercapai merupakan hasil komunikasi terbuka antara kedua belah pihak.
“Kami bersyukur melalui musyawarah yang telah dilakukan antara kami dan warga, telah tercapai kesepakatan bersama mengenai musala. Ini bukti bahwa komunikasi yang terbuka dapat menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga memastikan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“PT HDP berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh poin kesepakatan dengan penuh tanggung jawab serta menjaga hubungan harmonis dengan warga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kombes Sumarni mengungkapkan rasa lega atas berakhirnya polemik yang telah berlangsung sejak 2022 tersebut.
“Kami sebenarnya malu juga karena kasusnya sudah dari 2022 baru tahun 2026 ini bisa selesai. Semoga ini menjadi introspeksi kita bersama agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, turut menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh isi kesepakatan antara warga dan pengembang serta berharap dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Komisi III DPR RI dapat menerima seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak, serta berharap dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” kata Rano.
Komisi III DPR RI juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan konflik sosial melalui pendekatan dialogis, humanis, dan berkeadilan.
(Red)


