JELAJAH

Rekap “Piutang” Siswa Beredar dan Hilang Mendadak, Sekolah Disorot

SuaraRepublik
4/29/2026, 20.23 WIB Last Updated 2026-04-29T13:23:44Z

Suararepublik.id



Tangerang – Beredarnya dokumen bertajuk “Rekap Sisa Piutang Siswa Kelas XII” yang mencantumkan nama lengkap siswa beserta rincian kewajiban administrasi di lingkungan SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Dokumen tersebut diketahui sempat dibagikan melalui grup WhatsApp kelas sebelum akhirnya dihapus dalam hitungan menit. Kamis (23/4/2026)


Peristiwa ini mendapat perhatian dari Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai adanya potensi persoalan dalam tata kelola data siswa.


“Penyebaran data yang memuat identitas dan nominal kewajiban siswa melalui ruang komunikasi terbuka seperti WhatsApp patut dipertanyakan, terlebih kemudian dihapus dalam waktu singkat. Ini menimbulkan tanda tanya terkait prosedur dan pengendalian data di lingkungan sekolah,” ujarnya. Rabu (29/4/2026)


Menurutnya, penggunaan istilah “piutang” dalam dokumen tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa siswa memiliki beban utang kepada sekolah, yang secara sosial dapat berdampak pada kondisi psikologis siswa.


Dalam perspektif regulasi, KJK menilai perlu adanya penjelasan dari pihak sekolah dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:


- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terkait kewajiban menjaga kerahasiaan dan pembatasan akses data pribadi.


- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait perlindungan anak dari potensi dampak sosial dan psikologis.


- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya dokumen tersebut. Sementara itu, KJK Tangerang Raya menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


“Kami akan mengirimkan surat konfirmasi resmi agar ada penjelasan langsung dari pihak sekolah. Ini penting agar informasi yang berkembang tidak simpang siur dan tetap berimbang,” tambah Agus M. Romdoni.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan bahwa pengelolaan data siswa di era digital memerlukan kehati-hatian tinggi, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dalam aspek etika, privasi, dan kepatuhan terhadap hukum.


KJK Tangerang Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.


Red KJK

Komentar

Tampilkan