Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), dalam penyidikan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Laode disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diamankan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik terpaksa melakukan upaya jemput paksa karena tersangka tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada media di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, Laode tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus tanpa alasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa tersangka memang sengaja menghindari pemeriksaan.
“Sengaja menghindari,” kata Anang.
Usai diamankan pada Senin malam kemarin, Laode langsung diperiksa intensif oleh penyidik. Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Laode sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Laode diduga berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tutur Anang.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode setelah penangkapan dilakukan. Namun, Kejagung belum membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.
“Ya sekali saja (penggeledahan), tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tersebut berasal dari pihak PT TSHI.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Kamis pada April lalu.
Hery diduga terlibat dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang tersebut. Penyidik menduga Ombudsman diminta mengoreksi kebijakan terkait besaran kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” tutur Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP. Ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
(Ris)


