Suararepublik.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Purwanto di persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menegaskan denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu selama satu bulan.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” terang Purwanto.
Majelis hakim turut menetapkan masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani Ibrahim Arief diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ucapnya.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa ditahan,” tegas Purwanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang disebut berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta dan aset terdakwa dapat dirampas untuk negara. Jika hasil perampasan aset tidak mencukupi, Ibrahim dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Ibrahim Arief diduga menyusun kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook. Ia juga disebut aktif memaparkan materi kepada pejabat kementerian guna mendorong pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
(Ris)


