JELAJAH

Eks Petinggi Pertamina Hasto Wibowo dan Toto Nugroho Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

SuaraRepublik
5/13/2026, 14.07 WIB Last Updated 2026-05-13T07:07:46Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) PT Pertamina, Hasto Wibowo dan Toto Nugroho, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Selasa (12/5/2026).


Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim di persidang.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta benda milik para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.


“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang tidak dibayar,” lanjut hakim.


Majelis hakim turut menetapkan hukuman pengganti apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi untuk membayar denda yang dijatuhkan. Dalam kondisi tersebut, kedua terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 150 hari.


“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan yang diperoleh tidak memungkinkan dilaksanakannya pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 150 hari,” kata hakim.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(Ris)

Komentar

Tampilkan