Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan keberatan terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan interupsi kepada majelis hakim saat penasihat hukum mengajukan pertanyaan yang dinilai melebar dari pokok perkara.
“Majelis mohon izin, kami menghormati pertanyaan. Kami keberatan atas pertanyaan-pertanyaan ini. Karena bagi kami, penilaian kami, pertanyaan-pertanyaan ini jauh dari konteks dan substansi dari perkara ini,” ujar jaksa di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait keberatan tersebut.
“Yang keberatannya tentang apanya?” tanya hakim.
Jaksa pun menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan menyangkut isu yang dianggap tidak relevan dengan perkara yang tengah diperiksa.
“Bonus demografilah, tentang kezaliman, sikap sombong, pertimbangan jadi menteri, agak jauh dari konteks perkara yang kita bicarakan,” kata jaksa.
Suasana sidang sempat mencair setelah penasihat hukum menanggapi keberatan itu dengan nada santai.
“Kami izin ketawa, Majelis,” sahut penasihat hukum.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan tersebut. Hakim menegaskan bahwa agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan terdakwa sehingga penasihat hukum tetap diberikan ruang untuk menggali keterangan dari kliennya.
“Bentar ya, ini kan posisi sekarang yang terperiksa adalah terdakwa, jadi ya silakan dari advokat ingin mengetahui apa yang dirasakan saat ini ya silakan ya,” ujar hakim.
Sidang kembali berlanjut dengan jawaban dari Nadiem atas pertanyaan penasihat hukumnya. Namun, jaksa kembali mengajukan interupsi, kali ini terkait pengambilan gambar di ruang sidang.
“Izin Yang Mulia, mohon maaf, Yang Mulia, kami keberatan sama penasihat hukum yang mengambil zoom video dari sisi sebelah situ. Kita sudah sepakat diawal persidangan, tidak boleh,” tutur jaksa.
Hakim pun langsung meminta aktivitas pengambilan gambar dihentikan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Tolong untuk pengambilan gambar dihentikan, jangan di sisi sebelah sini ya, biar tidak mengganggu terdakwa yang lagi ini, ya. Sudah sepakat tidak mengambil gambar dari posisi sebelah sini,” tegas hakim.
(Ris)


