JELAJAH

Presiden "Gagal Mewujudkan" Budaya Transparansi UU No.14 Tahun 2008 di Indonesia

SuaraRepublik
5/01/2026, 14.38 WIB Last Updated 2026-05-01T07:38:27Z

 

Suararepublik.id

Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN),  mengungkapkan kekecewaannya pada saat peringatan Keterbukaan Informasi Nasional, ingin membuat statemen keras kepada pemerintah dengan fakta-fakta dalam tulisan ini,  saat konfrensi pers dalam rangka memperingati hari keterbukaan informasi, dikantor pusat  PKN," tegas Patar Sihotang, S.H., M.H dijalan Caman Raya No.7 Jatibening, Kamis (30/4/2026).


Dalam penjelasannya, Patar Sihotang, S.H.,M.H, hari ini adalah tanggal 30 April 2026,  sebagai hari Keterbukaan Informasi Nasional.


Dikatakan, "peringatan ini diambil dan di sahkannya Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.


"Tepat pada tanggal 30 April 2008 oleh DPR- Republik Indonesia dengan tujuan secara filosopinya, menjamin rakyat untuk mendapatkan hak-hak konstitusi sesuai dengan pasal 28 pada huruf (f) UUD 1945, Bahwa Pembuatan Undang-undang No.14 Tahun 2008 ini berawal dari situasi kondisi sosial politik pada masa orde lama dan orde baru yang sangat tertutup tentang program dan kebijakan- kebijakan yang di ambil rezim pada saat itu.


Sehingga oleh pejuang reformasi di lakukan amandemen terhadap Undang-undang 1945, salah satunya adalah pasal 28 huruf (f) yang menyatakan,  menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya," ujarnya.


Dikatakan, pasal ini menegaskan hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, untuk melaksanakan reformasi dan amandemen pasal 28 huruf (f) ini maka di buatlah Undang-undang No.14 Tahun 2008 yang tujuannya sesuai pasal pasal 4 yang menyatakan antara lain: (a). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;


(b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


(c). meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.


(d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


Tidak hanya itu, Patar  Sihotang menjelaskan, "bahwa Undang-undang No.14 tahun 2008 sampai sekarang. Kamis. (30/4/2026), sudah 18 tahun. "Apakah sudah tercapai seperti tujuannya sesuai pasal 4 diatas ?" Jawabannya adalah belum.


Kami Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan konsen dan aktif melakukan sosialisasi Undang- undang No 14 Tahun 2008 kepada seluruh masyarakat Indonesia dan selalu mengunakan peraturan ini dalam mendapatkan dokumen dan informasi merasakan dan mengalami keputus asaan dalam melaksanakan dan menjalankan mekanisme UU No.14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 dengan fakta- fakta Antara lain: 

1. Dari data 100 kali PKN memohon informasi kepada Pejabat badan publik.


2. Untuk meminta dokumen LPJ pengadaan barang dan jasa dan laporan kinerja aparatur peyelenggara negara hanya 5% yang memberikan secara sukarela 95 %, harus melalui tahap keberatan dan sengketa informasi publik dan pelaksanaan eksekusi yang membutuhkan waktu lama dan keuangan hingga sangat melelahkan. 


Para Komisioner yang sejatinya, menjamin masyarakat untuk mendapatkan hak-hak sesuai dengan pasal 28 huruf (f) UUD 1945.


Faktanya dilapangan, lebih banyak para komisioner membela para pejabat badan publik dan mencari cari kelemahan rakyat pemohon agar dapat dikalahkan dan ada kebanggaan para komisi informasi, kalau para oknum komisioner dapat mengalahkan dan menolak permohonan rakyat pemohon dan ini bisa kita lihat di website salah satu komisi informasi putusan persidangan selalu memutuskan putusan sela atau pencabutan gugatan atau sengketa.


Pada saat ini, satu satunya lembaga kebal hukum adalah Lembaga Komisi Informasi, karena mereka membuat kode etik namun membuat satu pasal yang melindungi dan mengamankan mereka yaitu Pasal 15 Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode etik Komisioner Informasi :


Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada komisi Informasi yang bersangkutan. 


Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaskud pada ayat (1). 


Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan: (a). diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik.


Dan atau (b). Nama-nama Majelis Etik. Pada pasal 5 ayat 3 dikatakan 5 Komisioner melakukan rapat pleno untuk memutuskan diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik.


Pasal ini sangat berdampak kepada konflik kepentingan, karena bagaimanapun mereka akan menolak nya dan memang faktanya PKN sudah 10 kali laporan kode etik hasilnya tidak pernah masuk kepersidangan selalu diputuskan rapat pleno dengan hasil menolak.


Pejabat badan Publik atau para penyelenggara negara mulai dari kepala desa sampai ke Presiden belum siap melaksanakan UU n0 14 Tahun 2008 belum siap untuk berbudaya transparan, semua masih takut dan kwatir kalau dokumen LPJ Penggunaan keuangan negara terbuka dan transparan


Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidak pernah melakukan perintah tegas atau penekanan kepada aparat nya agar mematuhi dan melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 sehingga pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 di Indonesia saat ini hanya formalitas dan pencitraan saja, bahwa dalam pembukaan UU No 14 Tahun 2008 jelas dan terang dinyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.


Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Menyikapi hal hal diatas demi keterbukaan informasi dan budaya transparansi  maka kami menyatakan sikap dan pernyataan, sebagai berikut.


Statement resmi Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam rangka hari keterbukaan Informasi  Nasional.(30 April 2026).


Berdasarkan seluruh fakta empiris yang kami alami sesuai dengan data yang kami miliki, selama 18 (delapan belas) tahun berlakunya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ini kami menyatakan:


1. Negara telah gagal secara nyata dalam menjamin hak konstitusional rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf (f) UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, hari ini bukanlah realitas, melainkan sekadar slogan administratif dan pencitraan kelembagaan.


2. Kami menilai telah terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik tertutupnya informasi publik oleh sebagian besar badan publik yang secara langsung melemahkan pengawasan masyarakat dan membuka ruang luas bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),"


3. Kami menduga kuat, adanya konflik kepentingan struktural di tubuh Komisi Informasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak rakyat, namun dalam praktiknya justru seringkali menjadi penghambat akses informasi dan memperkuat posisi pejabat badan publik.


4. Kami menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi saat ini tidak efektif, mahal dan melelahkan, sehingga secara tidak langsung telah membatasi hak rakyat kecil, untuk memperoleh informasi.


5. Kami menuntut Presiden Republik Indonesiauntuk segera mengambil langkah konkret dan tegas, berupa:Instruksi nasional yang mengikat seluruh badan publik tanpa pengecualian.


6. Evaluasi total terhadap kinerja Komisi Informasi di seluruh Indonesi.


7. Revisi regulasi yang membuka celah konflik kepentingan. Penegakan sanksi tegas terhadap pejabat yang menolak memberikan informasi publik.


"Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perubahan nyata, kami akan meningkatkan langkah perjuangan melalui jalur hukum, tekanan publik, dan gerakan nasional keterbukaan informasi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik tertutupnya negara dari rakyatnya,"


"Kami tegaskan, keterbukaan informasi bukan permohonan, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," jelas Patar Sihotang, S.H.,M.H.


(Aly)

Komentar

Tampilkan