JELAJAH

Sidang Tuntutan Noel Ebenezer Digelar Hari Ini, Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan K3 Rp6,5 Miliar

SuaraRepublik
5/18/2026, 21.01 WIB Last Updated 2026-05-18T14:01:23Z

Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pidana dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi, Senin (18/5/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu.


"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, dalam persidangan sebelumnya, Kamis lalu.


Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi dan ahli untuk menguatkan pembuktian perkara.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.


"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu.


Dalam dakwaan disebutkan Noel diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta. Selain Noel, sejumlah pejabat dan pegawai lain juga disebut menerima aliran dana dengan nominal berbeda-beda.

Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi individu K3.


"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa.


Tak hanya dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.


Sementara itu, KPK turut mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 Chairul Fadly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.


(Ris)

Komentar

Tampilkan