JELAJAH

John Field Bersaksi di Sidang Suap Bea Cukai Hari Ini

SuaraRepublik
7/21/2026, 11.14 WIB Last Updated 2026-07-21T04:14:31Z

Suararepublik.id

Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).


Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang diadili yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.


Sidang diawali dengan pemanggilan John Field oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.


"Saksi atas nama bapak John Field dipersilakan maju ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Takdir Suhan.


Setelah mengucapkan janji sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi menjelaskan bahwa janji tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sumpah. Karena itu, John Field diwajibkan memberikan keterangan yang benar sesuai dengan fakta yang diketahuinya.


"Saksi baru saja mengucapkan janji. Kedudukannya sama dengan bersumpah. Karena itu saksi terikat kewajiban menurut undang-undang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi.


Hakim kemudian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan harus berasal dari pengalaman, penglihatan, atau pendengaran langsung saksi terhadap suatu peristiwa.


"Yang saksi terangkan adalah apa yang saksi ketahui sendiri karena mengalami sendiri, melihat sendiri, atau mendengar sendiri suatu peristiwa," kata hakim.


"Ada tiga kemungkinan itu. Mengalami sendiri, melihat sendiri, atau mendengar sendiri," lanjutnya.


Dalam arahannya, majelis hakim juga meminta John Field tidak mempertimbangkan apakah keterangannya akan menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu. Menurut hakim, saksi hanya perlu menyampaikan fakta sebagaimana yang diketahuinya.


"Tidak perlu memikirkan apakah keterangan itu menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Berikan saja keterangan apa adanya," tegas Brelly.


Majelis hakim turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila seorang saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, terlebih jika kesaksian tersebut mengakibatkan orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.


"Karena ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan palsu atau bohong, apalagi sampai menyebabkan orang yang tidak bersalah menjadi dihukum," jelasnya.


Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang duduk di kursi saksi yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.


Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.



(Ris)

Komentar

Tampilkan